Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan Sumber daya Alam. Baik itu tambang maupun non tambang. Kekayaan alam berlimpah yang terdapat di Bumi Indonesia tersebut disisi lain merupakan suatu anugrah tetapi disisi lainnya merupakan bencana yang tidak tahu kapan kunjung hentinya dan terus menerus akan dirasakan penderitaannya oleh sebagaian besar penduduk/ Rakyat Indonesia. Mengapa demikian ??. Seharusnya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia tersebut berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia, tetapi faktanya pengerukan/ eksploitasi dari kekayaan alam yang ada malahan berkorelasi dengan penderitaan rakyat Indonesia yang hidup termarginalkan baik keterbatasan akses, maupun tergusur dari kehidupannya akibat perampasan tanah (perampasan wilayah kelola masyarakat). Penderitaan rakyatpun semakin besar ketika pemerintah dan aparatnya turut serta dalam proses pemiskinan dan penderitaan masyarakat dengan melegalkan kegiatan eksploitasi tersebut dengan dalih untuk pembangunan. Hutan adat yang telah puluhan bahkan ratusan tahun telah dikelola secara arif dan bijaksana oleh masyarakat bahkan pemerintahpun mengakuinya sebagai kawasan hutan lindung, dengan mudahnya dapat saja dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan tambang, setelah sebelumnya pemerintah merubah Undang-undang atau peraturan yang telah berlaku sebelumnya.
Menurut data yang ada dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, kerusakan hutan Indonesia akbat eksploitasi dari tahun ketahun semakin besar bahkan luasannya telah hampir memusnahkan luasan hutan yang tumbuh dikawasan rendah dan sedang di Indonesia. Dan apa yang didapat oleh rakyat Indonesia ???
Hidup tergusur, bayang-bayang bencana alam longsor, banjir, kekeringan, kelaparan selalu menghantui, Hutang yang semakin besar kepada negara-negara pendonor (Negara-negara asal pemodal besar) adalah realitas kehidupan bangsa Indonesia sekarang ini.